Kamis, 07 April 2011

Tugas KLKP

Nama               : SAFINA
NPM               : 11208122
Kelas               : 3 EA 10


KLIRING
I.                   Pendahuluan
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.

Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.
II.                Pembahasan
Pengertian kliring

Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit

2.2.2 Penyelenggaran kliring
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
Kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,
Untuk mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening Bank tersebut pada Bank Indonesia.

2.2.3 Bank peserta kliring
Bank peserta kliring adalah Bank-bank umum dan Bank-bank pembangunan yang berada dalam wilayah kliring tertentu dikoordinasikan oleh Bank Indonesia atau Bank lain yang ditunjuk dalam wilayah itu.


Ada dua macam penyertaan kliring yang kita kenal,yaitu :
Penyertaan langsung yaitu memperhitungkan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring,dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung itu adalah kantor Bank Indonesia ,kantor pusat Bank umum dan Bank pembangunan serta kantor cabang kedua Bank itu.
Penyertaan tidak langsung yaitu memperhitungkan warkat dalam pertemuan kliring melalui kantor pusat atau satu kantor cabangnya yang menjadi peserta kliring yang ikut dalam penyertaan tidak langsung ini ialah kantor cabang dan kantor cabang pembantu.disamping itu untuk menjadi peserta kliring ditetapkan pula beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor Bank umum atau kantor Bank pembangunan yaitu:
Kantor Bank yang bersangkutan harus mempunyai izin usaha dari menteri keungan,
Keadaan administrasi dan keuangan Bank tersebut memungkinkan Bank tersebut untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring,
Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian Bank baru di wialyah yang bersangkutan,
Bagi penyelenggara Bank-bank peserta diwajibkan untuk menyetor jaminan kliring sebesar 10% dari kewajian yang dapat dibayar dan kelongaran tarik kredit kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor yang baru menjadi peserta kliring atau baru direhabiliter.jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran.kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring,
Suatu kantor Bank umum atau Bank pembangunan diwajibkan kliring,setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.

2.2.4 Wakil Peserta Kliring
Setiap Bank peserta langsung menunjuk sekurang-kurangnya dua orang wakil tetap pada lembaga kliring. pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaiakan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut.
Wakil-wakil ini dibedakan atas dua golongan :
Golongan A
Golongan ini hanya berwenang untuk membuat,mengubah,memberikan tanda terima dan tanda tangan daftar rekapitulasi,neraca,dan bilyet saldo kliring.
Golongan B
Disamping melaksanakan apa yang dilakukan golongan A,golongan ini juga berwenang untuk mengubah,menambah,dan menanda tangani surat penolakan tersebut.

2.2.5 Waktu Kliring
Kliring diselenggarakan setiap hari kerja sepanjang kantor penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan kliring diadakan dua kali sehari dan jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.jiks salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,peserta kliring tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.bila permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas di tempat tersebut.penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari kerja sebelum hari efektif.
Contoh kasus transaksi terjadinya kliring :

               Ada dua orang yang menjadi nasabah pada bank yang berbeda. Yaitu Gino membuka Giro pada Bank siti dan Atun membuka Giro pada bank Karman. Gino membeli perlengkapan kantor kepada Atun dimana pembayaran dilakukan dengan menggunakna cek sebesar Rp. 10.000.000,-. Lalu, Atun ingin mencairkan uang tersebut ke Bank Karman, tetapi Bank Karman tidak langsung mencairkan uang tersebut karena cek tersebut bukan berasal dari banknya, sehingga Bank Karman memberitahu kepada BI.
               Bank Karman memberitahu kepada BI bahwa ada cek sebesar Rp. 10.000.000,- dari Bank Siti, sehingga BI mengkonfirmasi kepada Bank Siti tentang kebenaran cek tersebut, apabila cek atas nama tersebut sesuai dengan tabungan Gino pada Bank Siti maka, cek tersebut dapat dicairkan dengan bantuan BI sebagai fasilitator. Sehingga dari kejadian diatas tersebut bank mengeluarkan nota debet sebagai alat yang digunakan untuk memberitahu BI, dan mengkonfirmasi masing-masing Bank.
Nota Debet masuk terjadi pada Bank Siti dengan jurnal :

Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9jTui1bPIuFJVM5q98HqRCEHuqtSkhrFvcYtl4GeLTen05L1UNJ4mFpFUSjzq8SO_KE0lXB6YkWKlOrPdlP2bWB25H_bKrcq1gZaFP-i2MagQNmKRWWYDMtCU1nqUQzhP1ibwCScgwC0/s1600/gambar+1+pak+pri+kliring.bmp

 Nota Debet yang terjadi pada BI terhadap rekening Bank Siti :

Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwYdtEVbxyBwAmirsObdcPFwx6WWEFlgnLKW3ZabTW_NtWXOsX9IDMuXiR-ZeK2FjMncW3BVyABwtdz7L5hvixmDLpWDbGMSKPko-s9xyAgiAWbbxDxNvBFI9s8kGcu1bNaPfzzqFvQbY/s1600/gambar+2+pak+pri+kliring.bmp

Nota Debet Keluar yang terjadi pada Karman :
Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2I05AkA8iDwSAok_Ei5wALF3XqSc0Zc7kCL9GU4jayMiqjPF4JqW8n0snZnD1ET2TTbNCDdoHCcg5FROdDGGs1DfHWm74SvExa7g5tgA6RMcVnclTQEaVwKJ8OFm7F30YgdcMV2o11Lo/s320/gambar+3+pak+pri+kliring.bmp
 


Nota Kredit :
Contoh kasus :
Pada tanggal 27 Maret 2011 Gino meminta uang kepada Atun sebesar Rp. 20.000.000,-. Lalu, Atun melalui Bank Karman meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- kepada Bank Siti dengan rekening Gino. Akhirnya Bank Karman mengeluarkan Nota kredit kepada BI. Lalu, BI mengirimkan surat kepada Bank Siti yang disebut dengan Nota Kredit Masuk. Adapun jurnal dari kegiatan di atas adalah sebagai berikut :
Nota Kredit Keluar Pada Bank Karman :

Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuEDJn4OHrXqn_ftBnaCQQ5VvAjX46V4PvW1M4F4ShyK6lWeSRDPYdkAM8zxuDfGy9Wc5u9kM1c9qwZcoU43PlE1GSuSu6OBGiJPcx-NYg81AAzH_N6Ztyx1QCJkVvnHmX9VTjSMi3nfc/s320/gambar+4+pak+pri+kliring.bmp


 Rekening Pada BI :

Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCJG-GMNvcco9XexB5hVd4fr5DAdsCXaxKein6Z9-ZY2FaD0mFbCRL1wuCfFhcuEa-qZR-zttDqmAhccIPk_giqKn7CJqf6di98ILm_C_Y9BLyA5XrA_6U4Ly3TrjUCxkLbfWfFCmykCk/s320/gambar+5+pak+pri+kliring.bmp

Nota Kredit Keluar Pada Bank Siti:

Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfErtZzpu9w6qp-jm-adeYelrWWhwuda-MFOZ5KurOiY62p-UR30bbJC5GKtu72n4lze43aubkq7PcyRakZcDNLIU2sVjlmAj8rBo9klQrSQtsxXOc6-JhkLkV7mjnDQ46yAtcvsZcbRI/s320/gambar+6+pak+pri+kliring.bmp

Dalam suatu proses kliring Bank dibantu BI dalam masalah pendanaan. Hal ini di lihat dari cadangan yang dipunyai dalam rekening BI. Didalam API, bank harus mempunyai rekening di BI dengan jumlah 8% dari deposit. Hal ini berguna untuk, tolak ukur likuiditas dan transaksi kliring. Didalam transaksi kliring BI sebagai fasilitator mempunyai kewajiban dalam melakukan pendanaan sementara terhadap transaksi Giro, yang nantinya kewajiban tersebut akan diganti oleh pihak yang bersangkutan.
Berikut adalah catatan transaksi yang digunakan dalam kliring:
Description: Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0m-sPMzrn1g0vnczDI2D7NzOxcp-keZgDbryTOjqGdK7QS60bPoutjDHAQFw1-OyK7ho64pIZyZ4js86LY9MntkLg1QYp2cVTENtQFAklYRA_bViAA0YGzXDgaTbS2enbcMsVmwe65pU/s320/gambar+7+pak+pri+kliring.bmp

                Apabila dalam kliring dana yang disetorkan kepada BI kurang dari transaksi yang dikeluarkan maka bank tersebut kalah kliring dan akan dilikuidasi. Apabila dalam proses kliring dana yang digunakan dalam lalu lintas transaksi sesuai dengan yan g dikeluarkan dalam lalu lintas transaks, maka bank tersebut dapat menambahkan simpanannya lebih dari 8%.
kesimpulan : Kliring terjadi antara bank yang menlayani jasa Giro, Deposito, dimana awal bermulanya dari lalu lintas moneter. Didalam proses tyerjadinya kliring perusahaan harus memiliki cadangan likuiditas sebesar 10 dari deposit. Apabila tidak mempunyai cadangan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan BI, maka bank tersebut dinyatakan kalah kliring dan akan di likudiasi oleh BI.


III.             Simpulan

Kliring disini sebenarnya merupakan transaksi lalu lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang timbul dari transaksi giral. Transaksi ini dilakukan oleh setiap bank peserta kliring melalui perantara bank Indonesia sebagai lembaga kliring.
Lalu lintas pembayaran giral ini adalah suatu proses kegiatan bayar-membayar dengan warkat kliring, yang dilakukan degan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun nasabah bersangkutan.

IV.             Daftar Pustaka

·                     http://edywidianto.blogspot.com/2011/03/definisi-kliring.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar