METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode Pendekatan
Penelitian ini mengguanakan pendekatan kualitatif. Karena penelitian ini menggunakan data sekunder untuk menganalisis perkembangan dan kriteria dari usaha kecil menengah (UKM).
3.2 Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian ini adalah termasuk deskriptif - analitis yaitu menggambarkan upaya-upaya perkembangan dari UKM, kendala-kendala yang dihadapi para pengusaha kecil menengah. Bersifat deskriptif, bahwa dengan penelitian ini diharapkan akan diperoleh suatu gambaran yang bersifat menyeluruh dan sistematis terhadap perkembang UKM di Indonesia.
Dikatakan bersifat analitis, karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari data-data yang dapat dipertanggung jawabkan juga dari gambaran – gambaran yang di dapat dari lapangan. Maka selanjutnya menganalisis secara tepat agar dapat menjawab masalah-masalah yang ada dalam penelitian ini.
3.3 Metode Pengumpulan Data
beberapa teknik pengumpulan data dan variabel digunakan, diantaranya adalah
1. Studi Kepustakaan dan Literatur, digunakan untuk mendapatkan data awal tentang data dasar
Koperasi dan UKM.
2. Wawancara mendalam, yaitu dilakukan untuk memperoleh data dengan meminjam
keterangan dan penulisan secara langsung kepada pihak yang terkait.
SYARAT HUKUM YANG BERLAKU
Setiap unit usaha mau tidak mau harus berurusan dengan masalah hukum. Hal-hal yang berkaitan dengan hukum sering berkesan menakutkan dan membingungkan bagi pemilik atau pengusaha UKM (Usaha Kecil Menengah). Akibat ketidapahaman tersebut banyak pengusaha UKM (Usaha Kecil Menengah) yang beroperasi tanpa surat ijin resmi, tanpa mengerti bentuk kontrak kerja, hukum perlindungi merek dagang dan lain-lain.
Padahal unit usaha yang beroperasi secara tidak sah justru menjadi salah satu kesulitan atau kendala UKM (Usaha Kecil Menengah) untuk berkembang dan memperluas unit usahanya.
Masalah hukum dalam dunia usaha tidak serumit yang Anda duga jika Anda memahami persyaratan dan prosesnya. Masalah hukum dunia usaha umumnya berkaitan dengan:
• Lisensi dan periijinan usaha;
• Kontrak kerja sama, kontrak sewa tempat, kontrak pembelian, kontrak penjualan, dan kontrak
usaha lainnya;
• Prosedur pembelian/penjualan unit usaha atau lokasi tempat usaha;
• Pendaftaran Hak cipta, merk dagang, dan kekayaan intelektual lainnya;
• Pengurusan asuransi;
• Perselisihan dengan pemasok, konsumen, mitra kerja, karyawan atau pemilik lokasi;
• Memilih dan menggunakan notaris, pengacara atau Konsultan Hukum.
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TENTANG UKM
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN TENTANG UKM
Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :
1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis
Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil
dan Program Bina Lingkungan
8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3.4. Metode Analisa
Pengembangan instrumen data dasar Usaha Kecil dan Menengah salah satunya dimaksudkan untuk mendapatkan informasi kondisi dan perkembangan UKM di Indonesia. yang selanjutnya data tersebut diolah untuk dijadikan sebagai bahan masukan dalam rangka pengambilan
keputusan dan penyusunan strategi pengembangan UKM ke depannya. Data yang telah dikumpulkan diolah dengan cara diidentifikasi, dikelompokkan, dan disusun berdasarkan masing-masing indikator dan dimensinya agar membentuk suatu alur yang terjalin satu sama lain. Selanjutnya penulisan menggunakan metode deskriptif yaitu metode penyampaian dari hasil analisis dengan memilih data yang menggambarkan keadaan sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar