Kamis, 25 November 2010

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Umum UKM
            Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI nomor 99 tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),
3. Milik Warga Negara Indonesia,
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar,
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
2.2      Kriteria dari UKM
Batasan / Kriteria Usaha Kecil dan Menengah Menurut Beberapa Organisasi
Organisasi
Jenis Usaha
Keterangan Kriteria
Undang-Undang No. 9/1995 tentang Usaha Kecil Usaha Kecil Aset < Rp. 200 Juta diluar tanah dan bangunan
  • Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar
  • Dimiliki oleh orang Indonesia
  • Independen, tidak terafiliasi dengan usaha menengah-besar
  • Boleh berbadan hukum, boleh tidak
Badan Pusat Statistik(BPS) Usaha Mikro Pekerja < 5 orang termasuk tenaga keluarga yang tidak dibayar
Usaha Kecil Pekerja 5-19 orang
Usaha menengah Pekerha 20-99 orang
Menneg Koperasi & PKM Usaha Kecil (UU No. 9/1995) Aset < Rp. 200 Juta diluar tanah dan bangunan
  • Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar
Usaha Menengah (Inpres 10/1999) Aset Rp. 200 - Rp. 10 Milyarn
Bank Indonesia Usaha Mikro (SK Dir BI No. 31/24/KEP/DIR tgl 5 Mei 1998) Usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin.
  • Dimiliki oleh keluarga Sumberdaya local dan Teknologi sederhana
  • Lapangan usaha mudah untuk exit dan entry
Usaha Kecil (UU No. 9/1995) Aset < Rp. 200 Juta diluar tanah dan bangunan
  • Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar
Menengah (SK Dir BI No. 30/45/Dir/UK tgl 5 Januari 1997) Aset < Rp. 5 Milyar untuk sektor industri
  • Aset < Rp. 600 Juta diluar tanah dan bangunan. untuk sektor non industri manufacturing
  • Omzet tahunan < Rp. 3 Milyar
Bank Dunia Usaha Mikro Kecil-Menengah Pekerja < 20 Orang
  • Pekerja 20-150 orang
  • Aset < US$. 500 Ribu diluar tanah dan bangunan
2.3      Tujuan dan manfaat  dari UKM
            Program Pengembangan UKM melayani pengembangkan keterampilan kewirausahaan dan kemampuan untuk menjalankan usaha kecil dan menengah. Program ini melatih para peserta untuk:
♦  Menerapkan ketrampilan² kewirausahaan mereka
♦  Mengidentifikasi dan memilih proyek-proyek bisnis yang layak atau memperluas usaha yang ada dan,
♦ Secara hati-hati  mempersiapkan proposal perencanaan bisnis untuk di presentasikan ke lembaga-lembaga
   keuangan

Manfaat dari Program Pengembangan Usaha Kecil & Menengah
♦ Konsep-konsep kewirausahaan disampaikan melalui tindakan aksi belajar dan lapangan
♦ Peserta akan menyiapkan proposal proyek bisnis yang mewakili rencana bisnis mereka yang sebenarnya,
   yang diharapkan akan diterapkan setelah menyelesaikan pelatihan mereka
♦ Pelayanan tindak-lanjut  disediakan untuk para alumni (konsultasi, pemantauan, pelatihan teknik produksi
   dan fasilitas lainnya).
♦ Layanan informasi bisnis dan kontak dengan lembaga-lembaga lain / perusahaan serta bisnis antar koperasi.
♦ Kontak dengan lembaga keuangan atau instansi terkait lainnya yang menawarkan program-program bantuan
   yang lebih baik bagi usaha mikro, kecil dan menengah.

2.4       Prinsip / filosofi dalam Pengembangan UKM

           Para pelaku bisnis adalah agen membutuhkan kemampuan untuk memobilisasi modal, memanfaatkan sumber daya alam, menciptakan pasar dan mempertahankan bisnis mereka. Dia  mampu mengkombinasikan kekuatan,  kemampuan, kapasitas untuk mengelola sumber daya untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan menjadi kegiatan yang menguntungkan. Meskipun dikatakan bahwa pengusaha tidak diciptakan, juga disepakati bahwa pengusaha tidak dilahirkan sebagai seorang pengusaha. Fakta-fakta ini mengarahkan kita pada kenyataan bahwa para pengusaha yang mempunyai potensi dapat mempelajari bisnis, berorientasi, meningkatkan motivasi dan dirangsang untuk memulai bisnis. Demikian pula, orang-orang dengan potensi tertentu (akan menjadi pengusaha) harus diidentifikasi dan dikembangkan melalui pelatihan. Apalagi saat ini Indonesia sedang berupaya untuk mengatasi kondisi krisis pada saat ini, maka usaha- usaha skala kecil sangat membutuhkan kemampuan bertahan atau bahkan dikembangkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar